MAKSUD DAN TUJUAN
a. Untuk memberikan suatu pedoman dasar bagi warga atas perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian lingkungan di kawasan Blok B
b. Untuk memberikan keserasian dan keseimbangan lingkungan bagi penghuni di kawasan Blok B
c. Untuk memberikan perwujudan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan kebijaksanaan pembangunan kawasan Blok B
d. Untuk menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
1. KEBERSIHAN, KERAPIHAN & KEINDAHAN
a. Setiap penghuni harus menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan halaman rumah, walaupun rumah tersebut belum dihuni, dengan beban biaya sendiri.
b. Sampah harus dibuang/ditempatkan di tempat sampah (tong sampah). Sampah yang diangkut oleh pengelola adalah sampah yang berasal dari hasil rumah tangga dan tidak termasuk sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, material hasil renovasi ataupun pembangunan rumah.
c. Penghuni tidak diperkenakan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan polusi: debu, asap, bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun (SK. Menteri Lingkungan Hidup No. 50/MENLH/11/1996 Tanggal 25 Nopember 1996).
d. Penghuni dilarang menebang/merusak pohon yang ditanam oleh pengelola dan atau menanam pohon pada fasilitas Umum yang telah ada seperti tanaman lingkungan, berm, talud, bahu jalan, tanpa seijin dan persetujuan dari pihak pengelola.
e. Pengelola (ketua RT, kordinator warga) berhak untuk menebang dan membongkar tanaman/pohon yang telah ditanam oleh penghuni apabila tanaman/pohon tersebut bermasalah.
f. Perawatan pohon yang berada di fasilitas umum dan kebersihan fasilitas umum menjadi tanggung jawab dari pengelola.
g. Perawatan pohon dan tanaman yang berada di fasilitas umum di depan halaman penghuni (batas antara halaman rumah dengan berm jalan) menjadi tanggung jawab penghuni, dan pengelola hanya bertanggung jawab atas kebersihan (rontokan daun) dari pohon yang ada di dalam fasilitas umum tersebut.
h. Sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, sampah renovasi atau pembangunan rumah menjadi tanggung jawab penghuni dan dilarang dibuang di dalam lahan kosong atau fasilitas umum.
i. Penghuni tidak diperkenankan membuat tempat penampungan sampah di area lahan kosong atau fasilitas umum yang ada.
j. Penghuni harus mengijinkan apabila di fasilitas umum (poin i) akan diadakan penggalian (jaringan kabel, dll) dibawah koordinasi pengelola yang tujuannya untuk kepentingan bersama para penghuni (warga).
k. Khusus untuk kawasan hunian, penghuni dilarang memasang papan reklame (biilboard/spanduk) untuk kepentingan profesi atau usahanya atau bentuk-bentuk promosi lainnya.
l. Penghuni tidak diperbolehkan merubah fasilitas umum yang ada seperti taman lingkungan, badan jalan, berm jalan, kanstin jalan, pohon peneduh, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan air bersih, dan bangunan umum.
2. PERSIAPAN BANGUNAN DAN RENOVASI
a. Pemilik rumah/kavling harus mengajukan ijin pembangunan atau renovasi kepada pengelola (ketua RT, kordinator warga) tentang rencana pembangunan huniannya.
b. Pembangunan baru atau renovasi perubahan ruang harus terlebih dahulu memberitahukan kepada tetangga sebelah kiri, kanan, depan dan belakang huniannya, untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari akibat adanya kegiatan pembangunan dan renovasi. (khususnya batas tembok kiri & kanan wajib di kordinasikan dengan tetangga yang bersangkutan)
c. Untuk struktur dan kontruksi bangunan harus memperhitungkan stabilitas dan karakteristik tanah yang mendukung bangunan dan atau bangunan tambahan (khusus renovasi) tersebut. Segala akibat yang timbul dari kelalaian terhadap struktur dan kontruksi bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kavling.
d. Pemilik harus mengajukan permohonan pengukuran ulang serta pengecekan pekerjaan pondasi dan pagar agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan seperti pagar di atas selokan, got (melebihi batas kepemilikan).
e. Bila pembangunan atau renovasi yang dilakukan cukup besar maka pemilik rumah diwajibkan untuk mengkonsultasikan desain dan diperhitungan struktur kepada tenaga ahli konstruksi (struktur) dan geoteknik yang bersertifikat.
f. Apabila kondisi kavling yang dibangun ada terdapat perbedaan level dangan kavling yang berdekatan, diwajibkan untuk melindungi perbedaan elevasi tersebut dengan struktur yang memenuhi syarat.
3. BINATANG PELIHARAAN
a. Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib untuk tidak membiarkan hewan peliharaan tersebut berkeliaraan yang dapat mengganggu atau membahayakan penghuni lain dan masyarakat sekitarnya, atau membuang kotoran di sembarang tempat.
b. Pengelola(ketua RT, kordinator warga) tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan-hewan milik penghuni yang berkeliaran di luar halaman.
c. Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib memelihara kesehatan dan memvaksinasi hewan peliharaan tersebut.
d. Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib memberi tanda pengenal/peneng pada hewan peliharaannya.
e. Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib menanggung segala kerugian dan biaya yang timbul yang diakibatkan oleh hewan peliharaan tersebut.
f. Penghuni dilarang memelihara atau berternak hewan di lingkungan hunian yang bertujuan untuk diperjualbelikan.
4. KEAMANAN LINGKUNGAN
a. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Pengelola akan menyediakan petugas satuan pengamanan yang bertugas selama 24 jam, dengan sistem pengamanan lingkungan terpadu untuk seluruh kawasan yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
b. Untuk menghindari segala resiko yang terjadi terhadap hunian maupun dengan isinya, maka pada saat hunian ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penghuni, pintu-pintu hunian harus dalam keadaan terkunci. Begitu pula setiap kendaraan penghuni atau tamu penghuni harus dalam keadaan terkunci bila ditinggalkan pemilik/pengendaranya.
c. Untuk tujuan pengamanan, bila diperlukan petugas pengamanan berhak untuk memeriksa isi setiap kendaraan yang masuk atau keluar kawasan hunian.
d. Pengelola(ketua RT, kordinator warga) sama sekali tidak bertanggung jawab atas kehilangan, dan kerusakan benda-benda milik penghuni maupun tamu penghuni.
e. Apabila penghuni akan meninggalkan hunian dalam keadaan kosong dalam satu malam atau lebih untuk satu keperluan, maka penghuni dihimbau untuk memberitahukan kepada petugas keamanan setempat.
5. KETERTIBAN UMUM
a. Penghuni atau tamu penghuni tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain yang menimbulkan bau menyengat atau tidak sedap, membuang sampah sembarangan, membakar sampah, membuat suara gaduh, mengadakan aktifitas yang mengganggu tetangga, dan parkir kendaraan sembarangan.
b. Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan umum seperti pesta dengan musik yang keras dan kegiatan lainnya.
c. Penghuni atau tamu penghuni tidak diperkenankan menyimpan benda-benda terlarang dan bahan-bahan yang sifatnya mudah meledak/terbakar.
d. Setiap bentuk perbuatan yang disengaja maupun karena kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan ataupun penghuni lainnya dianggap sebagai gangguan dan pelanggaran terhadap tata tertib di kawasan hunian tersebut.
e. Pengelola(ketua RT, kordinator warga) berhak melarang dan membubarkan segala kegiatan penghuni atau para penghuni yang dapat memancing konflik ‘’ SARA ‘’ (suku, agama, ras, dan antar golongan) selanjutnya akan diserahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib.