Heliconia

Heliconia
logo

Sabtu, 28 Januari 2017

Peayaan hut RI

Bekasi , Karang Satria 17 Agustus 2016 .
Alhamdulillah , akhirnya terlaksana juga perayaan HUT RI , ini pertama kali kami selenggarakan secara mandiri di Blok kami tanpa bantuan sponsor maupun dari pemerintahan tingkat RT , kami lakukan dengan kolektif warga , dan ini adalah merupakan salah satu dari beberapa  bukti , bahwa kami memang solid .
Para panitia sendiri diambil dari remaja putra putri diblok kami (foto ikat kepala merah putih ) ,
Dan tidak luput dari apapun juga , kesuksesan ini juga berkat kerja   keras  dari koordinator  seksi kepemudaan yang waktu itu di jabat oleh Bp. Heru Nugroho beserta jajarannya .
Hal hasil acara berjalan sangat sukses dan super meriah , dan kerennya lagi , semua anak anak blok B ( cluster helicinia ) dapat hadiah loh  tanpa terkecuali .
Dan harapan kami "Semoga tahun berikutnya akan lebih meriah lagi "

Salam dari kami "tetangga adalah saudara terdekat "

Keluarga besar Cluster Heliconia memeriahkan Tahun Baruan 2017

Jumat, 09 Desember 2016

TATA TERTIB CLUSTER HELICONIA (Blok B. 1,2,3,4,5)

 

MAKSUD DAN TUJUAN

a.    Untuk memberikan suatu pedoman dasar bagi warga atas perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalian lingkungan di kawasan Blok B

 b.    Untuk memberikan keserasian dan keseimbangan lingkungan bagi penghuni di kawasan Blok B

c.    Untuk memberikan perwujudan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan              kebijaksanaan pembangunan kawasan Blok B

 d.    Untuk menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

 

1. KEBERSIHAN, KERAPIHAN & KEINDAHAN

 

a.      Setiap penghuni harus menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan halaman rumah, walaupun rumah tersebut belum dihuni,  dengan beban biaya sendiri.

 

b.      Sampah harus dibuang/ditempatkan di tempat sampah (tong sampah). Sampah yang diangkut oleh pengelola adalah sampah yang berasal dari hasil rumah tangga dan tidak termasuk sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, material hasil renovasi ataupun pembangunan rumah.

 

c.      Penghuni tidak diperkenakan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan polusi: debu, asap, bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun (SK. Menteri Lingkungan Hidup No. 50/MENLH/11/1996 Tanggal 25 Nopember  1996).

 

d.      Penghuni dilarang menebang/merusak pohon yang ditanam oleh pengelola dan atau menanam pohon pada fasilitas Umum yang telah ada seperti tanaman lingkungan, berm, talud, bahu jalan, tanpa seijin dan persetujuan dari pihak pengelola.

 

e.      Pengelola (ketua RT, kordinator warga) berhak untuk menebang dan membongkar tanaman/pohon yang telah ditanam oleh penghuni apabila tanaman/pohon tersebut bermasalah.

 

f.       Perawatan pohon  yang berada di fasilitas umum dan kebersihan fasilitas umum menjadi tanggung jawab dari pengelola.

 

g.      Perawatan pohon dan tanaman yang berada di fasilitas umum di depan halaman penghuni (batas antara halaman rumah dengan berm jalan) menjadi tanggung jawab penghuni, dan pengelola hanya bertanggung jawab atas kebersihan (rontokan daun) dari pohon yang ada di dalam fasilitas umum tersebut.

 

h.      Sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, sampah renovasi atau pembangunan rumah menjadi tanggung jawab penghuni dan dilarang dibuang di dalam lahan kosong atau fasilitas umum.

 

i.       Penghuni tidak diperkenankan membuat tempat penampungan sampah di area lahan kosong atau fasilitas umum yang ada.

 

j.       Penghuni harus mengijinkan apabila di fasilitas umum (poin i) akan diadakan penggalian (jaringan kabel, dll) dibawah koordinasi pengelola yang tujuannya untuk kepentingan bersama para penghuni (warga).

 

k.      Khusus untuk kawasan hunian, penghuni dilarang memasang papan reklame (biilboard/spanduk) untuk kepentingan profesi atau usahanya atau bentuk-bentuk promosi lainnya.

 

l.    Penghuni tidak diperbolehkan merubah fasilitas umum yang ada seperti taman lingkungan, badan jalan, berm jalan, kanstin jalan, pohon peneduh, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan air bersih, dan bangunan umum.

 

2. PERSIAPAN BANGUNAN DAN RENOVASI

 

a.    Pemilik rumah/kavling harus mengajukan ijin pembangunan atau renovasi kepada pengelola (ketua RT, kordinator warga) tentang rencana pembangunan huniannya.

 

b.    Pembangunan baru atau renovasi perubahan ruang harus terlebih dahulu memberitahukan kepada tetangga sebelah kiri, kanan, depan dan belakang huniannya, untuk menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari akibat adanya kegiatan pembangunan dan renovasi. (khususnya batas tembok kiri & kanan wajib di kordinasikan dengan tetangga yang bersangkutan)

 

c.    Untuk struktur dan kontruksi bangunan harus memperhitungkan stabilitas dan karakteristik tanah yang mendukung bangunan dan atau bangunan tambahan (khusus renovasi) tersebut. Segala akibat yang timbul dari kelalaian terhadap struktur dan kontruksi bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kavling.

 

d.    Pemilik harus mengajukan permohonan pengukuran ulang serta pengecekan pekerjaan pondasi dan pagar agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan seperti pagar di atas selokan, got (melebihi batas kepemilikan).

 

e.    Bila pembangunan atau renovasi yang dilakukan cukup besar maka pemilik rumah diwajibkan untuk mengkonsultasikan desain dan diperhitungan struktur kepada tenaga ahli konstruksi (struktur) dan geoteknik yang bersertifikat.

 

f.     Apabila kondisi kavling yang dibangun ada terdapat perbedaan level dangan kavling yang berdekatan, diwajibkan untuk melindungi  perbedaan elevasi tersebut dengan struktur yang memenuhi syarat.

 

3. BINATANG PELIHARAAN

 

a.    Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib untuk tidak membiarkan hewan peliharaan tersebut berkeliaraan yang dapat mengganggu atau membahayakan penghuni lain dan masyarakat sekitarnya, atau membuang kotoran di sembarang tempat.

 

b.    Pengelola(ketua RT, kordinator warga) tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan-hewan milik penghuni yang berkeliaran di luar halaman.

 

c.    Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib memelihara kesehatan dan memvaksinasi hewan peliharaan tersebut.

 

d.    Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib memberi tanda pengenal/peneng pada hewan peliharaannya.

 

e.    Penghuni yang memiliki hewan peliharaan wajib menanggung segala kerugian dan biaya yang timbul yang diakibatkan oleh hewan peliharaan tersebut.

 

f.     Penghuni dilarang memelihara atau berternak hewan di lingkungan hunian yang bertujuan untuk diperjualbelikan.

 

4. KEAMANAN LINGKUNGAN

 

a.    Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Pengelola akan  menyediakan petugas satuan pengamanan yang bertugas selama 24 jam, dengan sistem pengamanan lingkungan terpadu untuk seluruh kawasan yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

 

b.    Untuk menghindari segala resiko yang terjadi terhadap hunian maupun dengan isinya, maka pada saat hunian ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penghuni, pintu-pintu hunian harus dalam keadaan terkunci. Begitu pula setiap kendaraan penghuni atau tamu penghuni harus dalam keadaan terkunci bila ditinggalkan pemilik/pengendaranya.

 

c.    Untuk tujuan pengamanan, bila diperlukan petugas pengamanan berhak untuk memeriksa isi setiap kendaraan yang masuk atau keluar kawasan hunian.

 

d.    Pengelola(ketua RT, kordinator warga) sama sekali tidak bertanggung jawab atas kehilangan, dan kerusakan benda-benda milik penghuni maupun tamu penghuni.

 

e.    Apabila penghuni akan meninggalkan hunian dalam keadaan kosong dalam satu malam atau lebih untuk satu keperluan, maka penghuni dihimbau untuk memberitahukan kepada petugas keamanan setempat.

 

5. KETERTIBAN UMUM

 

a.    Penghuni atau tamu penghuni tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain yang menimbulkan bau menyengat atau tidak sedap, membuang sampah sembarangan, membakar sampah, membuat suara gaduh, mengadakan aktifitas yang mengganggu tetangga, dan parkir kendaraan sembarangan.

 

b.    Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan umum seperti pesta dengan musik yang keras dan kegiatan lainnya.

 

c.    Penghuni atau tamu penghuni tidak diperkenankan menyimpan benda-benda terlarang dan bahan-bahan yang sifatnya mudah meledak/terbakar.

 

d.    Setiap bentuk perbuatan yang disengaja maupun karena kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan ataupun penghuni lainnya dianggap sebagai gangguan dan pelanggaran terhadap tata tertib di kawasan hunian tersebut.

 

e.    Pengelola(ketua RT, kordinator warga) berhak melarang dan membubarkan segala kegiatan penghuni atau para penghuni yang dapat memancing konflik ‘’ SARA ‘’ (suku, agama, ras, dan antar golongan) selanjutnya akan diserahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib.

Minggu, 16 Oktober 2016

"Salam Saudara Terdekat " Obrolan santai menemani kopi Hitam

Forum Komunikasi Cluster Heliconia  Blok B


Mejaga Kebersamaan dan Kekompakan di Lingkungan Cluster Heliconia  Blok B
Keberhasilan Negara menciptakan suatu harmoni kehidupan sosial yang baik di tengah masyarakat tidak dapat dilepaskan dari partisipasi setiap warga di lingkungan tempat dimana ia tinggal. Namun keberhasilan setiap warga untuk menghadirkan indahnya kebersamaan di lingkungan mereka juga tidak mudah dilakukan bila jajaran pengurus di struktur Cluster Heliconia  Blok B tidak berfungsi sebagai moderator facilitator dan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya.
Para Pengurus Cluster Heliconia  Blok B adalah seluruh warga dari Cluster Heliconia  Blok B itu sendiri
Para pengurus di lingkungan Cluster Heliconia  Blok B diangkat dan dipilih secara langsung oleh warganya sesuai dengan kompetensi masing masing . Ini berbeda dengan pejabat yang berada di struktur Kelurahan dan Kecamatan yang berstatus sebagai pegawai Negeri dan digaji oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jabatan di struktur Cluster Heliconia  Blok B yang paling dominan sesungguhnya adalah pelayanan sosial kemasyarakatan. Namun peran mereka sebagai pengurus pada level tersebut yang bersinggungan langsung dengan masyarakat menjadi sangat urgen membantu suksesnya kinerja pemerintah di Kelurahan dan Kecamatan, walau mereka tidak mendapatkan gaji memadai sebagai wakil pemerintah.
Fungsi pengurus di struktur Cluster Heliconia  Blok B yang tampak sederhana dan terkesan kerja sosial. Namun bila peran tersebut dilakukan secara optimal disertai proses pendampingan dan arahan dari Kelurahan atau Kecamatan, maka kerja sederhana itu akan menciptakan keseimbangan sosial yang dahsyat. Karena disinilah sesungguhnya ujung tombak sukses membangun harmoni sosial yang mantap sekaligus sebagai ruang implementasi nilai-nilai budaya Timur yang saat ini mulai ditinggalkan; gotong royong, tolong-menolong, tenggang rasa, toleransi, hormat menghomati dan lain sebagainya. Pada prinsipnya adalah membangun kebersamaan yang indah untuk dinikmati oleh setiap warga.
Sebagai seorang warga yang tinggal di salah satu lingkungan Cluster Heliconia  Blok B wilayah Perum. Karang Satria Green Residence 2 , saya ingin memberikan apresiasi yang tinggi kepada pejabat Cluster Heliconia  Blok B yang hingga saat ini tidak hanya sekedar menjalankan fungsi dan perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tapi juga sebagai mederator dan fasilitator (penggerak) berbagai kegiatan yang tumbuh subur di tengah masyarakat. Sejumlah bukti perlu saya kemukakan untuk memperkuat alasan tersebut:
a. Membantu Terselenggaranya roda kepemerintahan tingkat RT/RW.
b. Berdirinya Sarana penyatu aspirasi warga Berbentuk " Saung Cluster Heliconia " 
c. Terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara pengurus tingkat RT dan RW.maupun antar Blok serta Developer Perumahan 
d. Nampaknya indikasi dan perubahan untuk memajukan lingkungan baik tingkat Blok , RT maupun tingkat RW.
e. Suport yang diikuti oleh peran serta masyarakat yang kian meningkat dalam rangka melaksanakan program-program yang telah di canangkan oleh pengurus Cluster Heliconia  Blok B , RT dan RW dilingkungan Perum. Karang Satria Green Residence 2.
f. Banyaknya kegiatan-kegiatan yang positif serta domokratif yang mengedepankan jiwa sosoalisme dari pengurus Cluster Heliconia  Blok B sampai dengan level warga, itu membuktikan bahwa dari sejak mulai di bentuknya kepengurusan Cluster Heliconia  Blok B  kurang lebih pada tahun 2015 di lingkungan Perum. Karang Satria Green Residence 2 Ds. Karang Satria  Kec. Tambun Utara
Itulah sekilas apresiasi saya kepada pengurus dan warga Cluster Heliconia  Blok B wilayah Perum. Karang Satria Green Residence 2


Nah Dan harapan saya adalah , kapan kita terbentuk RT .... ?

" Salam saudara Terdekat "  

Minggu, 09 Oktober 2016

Kerja Bakti Pembangunan Gazebo

Gazebo Cluster Heliconia

GAZEBO Cluster Heliconia  Blok B

Iuran Warga Menciptakan Kenyamanan

Kehadiran Security / Satpam akan menimbulkan rasa aman
Heliconia . Kenyamanan lingkungan menjadi idaman setiap warga Cluster Heliconia . Sempat beberapa kali sampah tidak terangkat, lampu jalan mati, pengendara motor ngebut, komplain langsung masuk ke pengurus  Cluster Heliconia dan RT , ada yang langsung dan ada juga yang  tentunya juga komplain dalam hati  . Itu baru sedikit masalah yang dipaparkan dalam tulisan ini.

Kenapa komplain? Karena ada kebutuhan akan kenyamanan yang dinilai kurang terpenuhi, malah jika tidak segera dipenuhi akan menggangu stabilitas kehidupan berumah tangga. Misalnya sampah menumpuk akan menimbulkan bau dan timbul penyakit. Motor kebut-kebutan menimbulkan ke khawatiran akan keselamatan anak-anak yang sering bermain di jalanan  Cluster Heliconia .

Bagaimana kenyamanan di Cluster tetap tercipta? salah satu item yang kita perlukan disini adalah dengan memperkerjakan petugas satpam untuk mengontrol lingkungan dan petugas kebersihan yang senantiasa mengangkut sampah dari tiap rumah. Tanpa mereka, kita sulit untuk mewujudkan kenyaman rasa aman, tertib, bersih dan sehat.

Untuk itu kita sebagai warga Cluster harus ikut aktif berperan dalam membayar iuran warga, tujuannya  untuk menunjang upah satpam dan petugas kebersihan. Kalau-kalau mereka mogok kerja karena pengurus telat bayar karena tidak ada kas, yang kena imbasnya warga juga.

Rencananya mulai bulan Oktober ini , penagihan iuran RT dan Iuran Khusus  Cluster Heliconia akan dilakulan oleh pengurus langsung. Tujuannya selain silaturahmi pengurus dengan warga, warga juga bisa langsung memberikan masukan kepada pengurus. Pembagian jadwal penagihan sudah diinformasikan pada postingan sebelumnya. Periode penagihan iuran warga adalah Tanggal 1 , 3 dan 5   setiap bulannya.

Jadi mohon disiapkan iurannya untuk diselipkan di kartu iuran yang sudah dibagikan. Jadi saat bapak/ibu tidak ada dirumah, orang yang ada dirumah tinggal memberikannya kepada pengurus yang akan menagih kerumah. Jika ada susulan pembayaran, dapat diserahkan kepada Pengurus Cluster Heliconia yang berada didekat tempat tinggal Bapak/Ibu.

Jika bukan kita yang merasa memiliki cluster ini, siapa lagi yang mau peduli.